Selasa, 24 April 2012

cara buka situs yang diblokir

Diposting oleh Unknown di 08.55
Perlu diingat, tautan yang saya publikasikan ini hanya digunakan sepenuhnya untuk suatu keperluan umum !!!
diharapkan tidak menggunakan cara ini untuk membuka situs yang dilarang. seperti situs yang berisi konten pornografi !!!

berikut caranya untuk penggunaan pada koneksi modem :
tapi tenang, pada koneksi lain seperti wifi pun bisa dipakai ^^

1.klik kiri pada gambar internet acces -> klik kanan pada type koneksi -> klik kiri ditombol Properties















2.setelah muncul properties -> klik networking > klik 2x pada internet protocol version 4


















3.lalu klik use the following DNS server adress -> isi preferred DNS server dengan 8.8.8.8 -> isi alternate DNS server dengan 4.4.8.8 -> klik OK > seperti gambar ke-3.



















--SELAMAT MENCOBA--


INGAT ! ! !
HANYA GUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN,
"SAY NO TO PORNOGRAFI"



Naruto Shippuden Movie 5 blood prison

Comments List

Koment